Halaman

Selasa, 29 Januari 2013

Trik untuk Menghindari Jeratan Tilang Polisi

Tips-tips gokil untuk menghindari razia liar yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang hanya mencari-cari kesalahan para biker, tips ini membutuhkan keberanian untuk mempraktekkannya!

 1.Tips untuk yang Lupa Membawa Surat-surat Kendaraan

ketika pak polisi menanyakan surat-surat kendaraan anda jangan panik ambil nafas terus balik pertanyaan polisi tersebut dengan pertanyaan bapak sendiri melakukan razia ini ada izinnya gak dari atasan bapak, kalo polisi tersebut gak bisa jawab jangan pernah memberikan stnk atau sim anda sebelum bapak polisi menjawab pertanyaan anda. pertahankan argumen agan n sista untuk melihat surat izin melakukan operasi razia kendaraan bermotor pasti ane jamin pak polisi pasti nyerah dan melepaskan agan n sista. kenapa bisa begitu karna setiap operasi resmi kendaraan bermotor pasti sudah memiliki surat izin dari atasan untuk melakukan operasi tersebut beda dengan operasi kendaraan bermotor tak resmi yang dilakukan oleh oknum2 polisi yang hanya mencari kesalahan-kesalahan para biker yang tak memiliki surat-surat ... intinya Pengendara yang diperiksa juga berhak menanyakan kepada petugas surat perintah operasi atau menanyakan maksud dari operasi tersebut. Kalau tidak ada surat perintah, bisa jadi operasi tersebut liar.  

Terdapat beberapa pasal dari PP no. 42 tahun 1993 ini yang memang minimal wajib harus ada ketika razia berlangsung:

1. Pasal 13 PP 42/1993

Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh: 

a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia; 

b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.  


2. Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 

menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.  


3. Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993 

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang  


4. Pasal 16 PP 42/1993

(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. 

(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 

(1) ditetapkan oleh: 

a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.

b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b


2.Tips untuk yang Memakai Knalpot Racing

pada suatu hari yang cerah, beberapa waktu lalu waktu masih sering bolak balik Solo-Jogja bwt cari kuliah, saya dlm kondisi keburu2. Tidak sadarkan diri, ternyata waktu mau masuk Klaten Kota, eh nerobos lampu merah. Dengan tenangnya saya pikir ga nerobos, tp tau2 ada polisi dengan vixion merah menyuruh saya berenti n mampir2 dulu ke posnya di dket terminal klaten.

Lalu obrolan pun trjadi, tntang ksalahan saya tadi. Ternyata walopun nilang, polisinya tadi ramah, sewaktu saya cerita kalo buru2 mau tes buat kuliah, polisi tsb malah bersimpati ke saya. Nah, waktu polisinya lg bkin surat tilang, tiba2 ada sesosok RX-King yg ngebut dgn knalpot free flow ‘telo’nya. Lalu saya iseng2 tanya ke pak polisi tsb, “Pak, aturan tentang knalpot racing tu gmn sih?” 

(Selanjutnya dsgkat K : kentadis, P : Pak Polisi) 

P : (sambil nulis) “Wah, itu peraturan rancu (ga jelas) kok mas?” 

K : “Rancu gmn pak?” 

P : “Ga jelas mas, sekarang emang ada aturannya. Tapi keterangannya yg blm jelas.” 

K : “OOo, gt to pak. Pasti tentang batas maksimal suaranya itu to?” 

P : “Nah, bener mas, ga ada aturannya brapa maksimal (db) yg kluar dr knalpot. Kalopun ada, kita ga bisa asal nangkep, karena kita ga punya alat pengukurnya. Jadi sebenernya kita ga punya alasan buat nilang mas.” 

K : “Loh, emang gt ya pak?” 

P : “Iya mas, jelas kan?” 

K : “Oh, iya pak. Trus kalo di klaten sendiri gimana pak?” 

P : “Untuk klaten sendiri, slama aturannya blm dperjelas dan blm ada alat pengukurnya, di sini masih bebas mas.”  

Polisi aja jawabnya gitu. Buat yg pake knalpot racing tapi ditilang, bilang aja, “saya mau liat peraturannya, berapa db maksimalnya. Dan kalo bisa diukur tingkat kebisingan knalpot saya.” Kalo polisinya ga bs jawab, jgn mau ditilang!!!!  

kurang yakin nie ane kasi linknya disini dijelasin kalo peraturan knalpot baru berlaku juli 2013 tentang Knalpot Aftermarket


3.Tips yang Pernah Kena Tilang Akibat Perlengkapan Sepeda Motor Tidak Lengkap 

Pada saat pak polisi mencari kesalahan-kesalahan pada sepeda motor anda dan menemukan bahwa pentil ban tak ada atau ban udah gundul atau spion tidak standart, otomatis pak polisi berkata "maaf pak kok tutup pentilnya gak ada atau bannya sudah tidak layak pakai atau maaf spion bapak tidak standart karna itulah saya mau menilang bapak" 

Langsung jawab aja 'maaf pak jangan ditilang dulu boleh bapak ikut saya sebentar' 

Nah jika tidak mau, paksa polisinya. Kalo polisinya uda mau anda ajak polisi tersebut menyetop mobil, truk atau bus yang lewat kemudian suruh pak polisi untuk mengecek kelengkapan kendaraan roda 4 atau lebih yang anda stop, seperti tutup pentil,ban,spion,dongkrak,ban serep dll yang bisa dijadikan alasan.

Kenapa saya membuat tips untuk menyetop semua kendaraan roda 4 atau lebih? karena rata-rata kebanyakan kendaraan roda 4 terutama truk n bis tutup pentilnya ga ada dan kelengkapan kendaraannya minimalis. seperti ga ada dongkrak, spion truk yang udah ga standart pabrik, dll.

Dari alasan untuk menyetop kendaraan roda 4 inilah anda punya kesempatan untuk lolos dari tilangan karena pasti polisinya juga berfikir dan ga mau kurang kerjaan untuk memeriksa semua kendaraan roda 4 dan lebih yang anda stop.

NB : tips ini hanya untuk oknum polisi bukan untuk razia resmi polisi 

Lengkapilah surat-surat kendaraan agan dan patuhilah peraturan lalu-lintas adalah tips yang paling ampuh.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar